Kebijakan Pemerintah tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan dalam Penanaman Modal dan Investasi di Indonesia
Abstract
Kebijakan Pemerintah dalam pengaturan mengenai pertanahan dalam penanaman modal dan investasi di Indonesia semakin penting untuk meningkatkan minat investor di Indonesia dan pengembangan pasar modal itu sendiri. Mengingat tanah memiliki arti yang sangat penting dalam investasi, maka kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi kemudahan investasi. Perubahan itu ditandai dengan ditetapkannya Undang Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ( Selanjutnya disebut sebagai UU Penanaman Modal) yang pro investor, dengan memberikan kemudahan perizinan, proporsi kepemilikan kapital di atas 75 persen, serta ijin penggunaan tanah lebih dari 25 tahun, adalah merupakan kebijakan dari pemerintah dalam rangka peningkatan penanaman modal untuk mengubah potensi ekonomi menjadi suatu kekuatan yang riil, baik menggunakan modal yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Undang Undang Penanaman Modal berusaha untuk mengakomodir peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, seperti UU No. 1 Tahun 1967 Jo. UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 Tahun 1968 jo UU No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Aturan dalam UU Penanaman Modal diperlakukan bagi penanaman modal di seluruh Indonesia, dengan ketentuan hanya terbatas pada penanaman modal secara langsung, kebijakan mengenai penanaman modal ini bertujuan menciptakan penanaman modal yang kondusif, promotif , memberikan kepastian hukum dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Â
Kata kunci: penanaman modal, kebijakan pertanahan dalam investasi