This is an outdated version published on 2011-07-01. Read the most recent version.

Analisis Penerapan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal dalam Kaitannya dengan Pengelolaan Perusahaan yang Baik

Abstract

Keterbukaan dalam pasar modal mempunyai makna bahwa menjadi suatu keharusan bagi emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut. Prinsip keterbukaan di pasar modal dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu primary market level, secondary market level, dan timely disclosure. Keterbukaan di pasar modal selain untuk kepentingan perlindungan hukum pemodal (investor) tetapi juga dapat menjadi suatu instrumen yuridis bagi upaya membangun perusahaan yang sehat dengan pengelolaan yang baik.

 

Kata kunci: prinsip keterbukaan, pasar modal dan pengelolaan perusahaan yang baik

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2011-07-01

Versions

Issue

Section

Articles