Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • A Zarkasi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32  Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.

 

Keywords: pembentukan, peraturan daerah, peraturan perundang-undangan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2010-04-01 — Updated on 2010-04-01

Versions

Issue

Section

Articles