Hak atas Informasi dan Legal Standing Para Pihak dalam Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Abstract
Keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. Perwujudan kondisi tersebut terjamin dan diatur dalam ketentuan peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi.Hak atas informasi dan Legal Standing para pihak dalam setiap sengketa informasi di Komisi Informasi merupakan prinsip yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah. Kewenangan pemerintah dalam menjamin hak atas informasi dan legal standing merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan. Sejauh Implementasi atas jaminan Hak atas informasi dan Legal Standing para pihak dalam setiap sengketa informasi di Komisi Informasi dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Â
Kata Kunci : Hak, Informasi, Legal Standing, Sengketa, Komisi InformasiDownloads
Download data is not yet available.
Downloads
Issue
Section
Articles