Bentuk Negara Republik Indonesia Ditinjau Pengaturan tentang Pemerintahan Daerah dalam Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Bentuk Negara merupakan suatu hal yang menentukan strategi dalam mewujudkan tujuan dari sebuah Negara. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang melahirkan pembagian kekuasaan antara kedua pemerintahan tersebut berkaitan dengan sumber kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bentuk negara dalam sebuah negara dapat dilihat dalam hukum dasar dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hubungan dan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah Daerah. Bentuk Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi, dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota.  Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Â
Keywords : Bentuk negara, Pengaturan Pemerintahan daerah