Doktrin Ultra Vires (Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Abstract
Doktrin ultra vires adalah sebuah pemahaman dalam lingkup hukum perusahaan yang mulanya berkembang di negara â€common Lawâ€. Ultra vires adalah tindakan di luar batas kewenangan yang tercantum dalam anggaran dasar perseroan bekenaan dengan maksud dan tujuan perseroan. Secara umum, dalam mendirikan sebuah Perseroan, orang-orang yang mengikatkan diri dalam perseroan tersebut ingin kegiatan usahanya berkembang seluas-luasnya, dengan merumuskannya ke dalam maksud dan tujuan perseroan dalam anggaran dasar. Implikasinya adalah terhadap  organ perseroan yang tidak memahami batas-batas kewenangannya sehubungan dengan tujuan Perseroan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), merupakan regulasi yang mengatur limitatif mengenai PT. Tujuan Penulisan ini menganalisis (UUPT) apakah menganut dan mengatur doktrin ultra vires. UUPT secara prinsip menganut doktrin ultra vires yang terlihat dalam rumusan beberapa Klausul. Namun secara tegas tidak dirumuskan sanksi  terhadap pelanggaran ultra vires. Diperlukan pengaturan tegas dan limitatif, sehingga tidak memudarkan pemahaman dalam praktek.
Â
Keywords : Doktrin, Ultra Vires, perspektif, Perseroan Terbatas