Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dalam perspektif UUD 1945

Authors

  • Nopyandri Nopyandri Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki korelasi yang sangat erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, rakyat dapat menentukan sendiri pemimpin di daerahnya, sehingga terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Meskipun sesungguhnya ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak menegaskan keharusan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus dipilih melalui suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung. Keputusan politik mengenai pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung sesungguhnya harus dipandang sebagai politik hukum pemilihan kepala daerah.

Kata kunci : Pemilihan umum, Kepala daerah, UUD 1945

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles