Analisis Fungsi Penjelasan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Abstract
Peraturan Perundang-undangan dalam proses pembentukannya, selain memperhatikan segi yuridis, filosofis atau sosiologis tentang pandangan lahirnya suatu produk hukum yang dibuat. Pembentukan perundang-undangan perlu dimasukan penjelasan yang memaparkan maksud dari pasal-pasa lterkait isi dari peraturan  perundang-undangan. Penjelasan harus ada dalam produk peraturan perundang-undangan, sebab penjelasan merupakan suatu informasi resmi dari pembuat peraturan perundang-undangan. Selain itu sebagai sumber hukum didalam suatu negara sudah selayaknya suatu produk perundang-undangan itu memberikan penerangan yang jelas kepada warga negara yang melaksanakannya. Penjelasan sangatlah diperlukan, namun jangan sampai penjelasan mengaburkan maksud sebenarnya dari produk perundang-undangan.
Keywords : Fungsi, Penjelasan, Pembentukan, Perundang-udangan