Larangan Persekongkolan dalam Tender Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstract
Salah satu substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah ketentuan yang mengatur persekongkolan dalam tender. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 yang merupakan ketentuan khusus dengan tujuannya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendukung dan menumbuh kembangkan kegiatan penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dan dengan harga yang bersaing. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan persekongkolan dalam tender sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional dan iklim persaingan yang sehat, maka pengaturan mengenai larangan persekongkolan tender dapat diterapkan baik dengan pendekatan secara rule of reason maupun dengan pendekatan secara per se illegal, sehingga sanksi administratif dan sanksi pidana serta pidana tambahan yang akan dijatuhkan pada pelaku usaha dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Keywords : Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha Tidak Sehat