Pasang Surut Otonomi Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Tinjauan Sejarah Hukum Pemerintahan Daerah)
Abstract
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam derah istimewa Untuk mengwujudkan hal ini terjadilah tarik menarik dalam kehidupan bernegara. Tarik menarik ini tidak perlu dihilangkan, ini merupakan sejarah hukum dalam kehidupan bernegara atau pemerintahan. Hukum itu bukan merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan yang akan membawa kita kepada ide yang dicita-citakan. Melihat sejarah panjang undang-undang pemerintahan daerah, telah mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Apabila dilihat, ini adalah sebagai konsekuensi yuridis terhadap pasang surut undang-undang pemerintahan daerah. Sedangkan apabila dilihat dari aspek politik hukum, kondisi ini merupakan gejala hukum, artinya situasi dan kondisi terhadap tekanan reformasi atau pembaharuan terhadap pemerintahan di daerah akibat politik Nasakom yang digagas pemerintah orde lama dan memunculkan pemerintahan orde baru dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan di daerah. Setelah orde baru tumbang, persoalan pemerintahan di daerah diangkat ke publik, sebab selama pemerintahan orde baru hak-hak daerah telah diambil oleh pusat. Akhirnya kondisi ini tidak bisa dibendung lagi akibat sentalistik pemerintah pusat terhadap hak-hak rakyat di daerah khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam. Untuk itu untuk mengembalikan hak-hak daerah untuk berkembang sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing perlu dilakukan perubahan dan/atau diganti undang-undang pemerintahan daerah.
Keywords : Sejarah Hukum, Pemerintahan Daerah