Kebijakan Kriminal Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
Abstract
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Meskipun demikian dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih kurang efektif; hal ini disebabkan antara lain; terdapat celah-celah dan merupakan kelemahan dari Undang-undang No. 22 Tahun 2001, yang memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum, seperti tidak adanya ketentuan mengenai batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; dan tidak adanya ketentuan mengenai Straf minima khusus dalam tindak pidana ini.
Keywords : Kebijakan Kriminal, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi