Kebijakan Kriminal Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi

Authors

  • Aprillani Arsyad Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Meskipun demikian dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih kurang efektif; hal ini disebabkan  antara lain;  terdapat celah-celah  dan merupakan kelemahan dari Undang-undang No. 22 Tahun 2001, yang memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum, seperti tidak adanya ketentuan mengenai batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; dan tidak adanya ketentuan mengenai Straf minima khusus dalam tindak pidana ini.

Keywords : Kebijakan Kriminal, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles