Analisis Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Terhadap Pasal 58 huruf (f) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Authors

  • Retno Kusniati Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Sistem pemasyarakatan merupakan akhir dari suatu sistem peradilan pidana. Bila ketentuan mengenai “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara  5 tahun atau lebih;†kemudian diberlakukan dalam kontekstual hukum administrasi, hal ini dapat dimaknai bahwa pembinaan dalam sistem pemasyarakatan dalam sistem peradian pidana tersebut belumlah selesai. Sementara itu sarana penal dengan penjatuhan pidana dianggap sebagai ultimum remedium. Pengaturan pembatasan hak dipilih warga negara yang telah selesai menjalani hukuman yang diancam pidana penjara di atas lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak relevan dipertahankan karena dari segi fungsi hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan sudah tidak sesuai dengan perkembangan era demokratisasi dan HAM  yang lebih mengutamakan dimensi kemanusiaan dan keadilan utamanya bila dihubungan dengan tujuan dan dasar dari sistem pemasyarakatan yang menghendaki narapidana yang telah selesai menebus kesalahannya  dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Keywords: Hak dipilih, sistem pemasyarakatan, narapidana

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles