Karakteristik Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk:1. Mengetahui  konsep pengawasan terhadap tindakan pemerintah yang dilakukan oleh peradilan administrasi 2. Mengetahui Karakterisitik Pengawasan Peradilan administrasi dan Prinsip-prinsip peradilan administrasi. Lahirnya Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 jo Undang-undang No. 5 thun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara atau dapat disebut Peradilan Administrasi Negara, adalah untuk mewujudkan Negara hukum. Adanya peradilan Tata Usaha Negara tidak hanya dimaksudkan untuk pengawasan intern terhadap pelaksanaan hukm administrasi Negara sesuai dengan asas-asas yang berlaku bagi suatu Negara hukum, tetapi diharapkan berfungsi sebagai badan peradilan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pemerintah dengan kepentingan masyarakat melalui hukum administrasi. Hasil dari penulisan ini mengkaji pengawasan yang dimiliki oleh Peradilan Administrasi atau apa karakteristik pengawasan yang dimiliki oleh Peradilan Administrasi. Oleh karen itu, guna mengetahui secara lengkap tentang Karakteristik pengawasan yang dimiliki oleh Peradilan Administrasi sebagai lembaga pengawas terhadap tindakan pemerintah. Kesimpulan dari Karakteristik pengawasan yang dimiliki oleh Peradilan Administrasi terhadap tindakan pemerintah mencangkup semua jenis karakteristik pengawasan yaitu pengawasan reaktif, pengawasan independen, pengawasan terbatas dan pengawasan segi hukum dan kebijakan. Dalam hal ini dominan pengawasan dilihat dari sisi pengadilan perkaranya adalah termasuk dalam karakteristik pengawasan Reaktif.
Kata Kunci : Karakteristik, Pengawasan, Peradilan Admionistrasi, Tindakan Pemerintah