Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachmentmenurut UUD Tahun 1945

Authors

  • Helmi Helmi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Impeachment merupakan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya yang melibatkan tiga lembaga negara yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dimana hasil dari impeachment yang dilakukan salah satu dari ketiga lembaga tersebut saling memiliki hubungan hukun dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat memberikan tafsir yuridis atas tuduhan DPR mengenai pelanggaran hukum serta perbuatan tercela yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Keywords: Impeachment, Pelanggaran Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles