Perlindungan Hukum terhadap Geopark Merangin Jambi yang Berpotensi Menjadi Anggota Global Geopark Network (GGN) UNESCO
Abstract
Salah satu warisan alam dunia adalah Geopark (Taman Bumi). Geopark merupakan suatu konsep manajemen pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadu-serasikan 3 (tiga) keragaman alam yaitu keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity). Geopark merupakan konsep yang terbaik hingga saat ini karena mampu mengintegrasikan seluruh sumber daya alam disekitar lokasi yang memiliki keunikan geologi dengan tujuan yaitu perlindungannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Merangin terdapat salah satu sumber daya alam yang sangat bernilai yaitu dengan ditemukannya beberapa potensi keragaman geologi disepanjang aliran sungai Merangin dan sungai Mengkarang. Potensi tersebut mencakup fosil flora dan fauna Jambi berumur sekitar 250-290 juta tahun (Zaman Perem Akhir). Perlindungan Hukum Internasional terhadap Kawasan Geopark yang masuk dalam Global Geopark Network UNESCO terdapat dalam Deklarasi Madonie yaitu Perjanjian Kerjasama antara Divisi Ilmu Kebumian UNESCO dan Jaringan Geopark Eropa yang menghasilkan Operational Guidelines for a UNESCO Global Geoparks Initiative (Pedoman Operasional Pengusulan Geopark pada Jaringan Global), dan perlindungan hukum nasional terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.Selanjutnya ditingkat Provinsi dan Kabupaten, juga membentuk Tim Percepatan Geopark Merangin menjadi GGN UNESCO (SK Bupati Merangin No. 146/Disbudparpora/2012). Tim Percepatan tersebut membuat RoadMap Kegiatan Percepatan Geopark MeranginJambi menuju Global Geopark Network (GGN) UNESCO, dimana Roadmap tersebut berisi Rencana Kegiatan Aksi Percepatan Geodiversity Merangin Menuju Global Geopark Network (GGN) UNESCO.
Â
Kata kunci: perlindungan hukum, geopark. global geopark network