Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah
Abstract
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengaturan mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga diimbangi dengan kewajiban masyarakat atas lingkungan hidup. Pengaturan hak dan kewajiban atas lingkungan hidup disertai adanya ruang bagi masyarakat untuk berperanserta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ada beberapa prinsip good governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, yaitu prinsip partisipasi masyarakat, prinsip Transparansi, dan prinsip kesetaraan. Selain itu, dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah asas partisipatif.
Kata Kunci : Hak, Peran, Pengelolaan, lingkungan hidup