Implikasi Asas Legalitas terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan
Abstract
Asas legalitas sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang hukum pidana atau konstitusi masing-masing negara, merupakan salah satu asas fundamental yang harus tetap dipertahankan demi kepastian hukum. Makna asas legalitas harus dimaknai secara bijaksana dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asa legalitas, maka asas tersebut adalah untuk melindungi kepentingan individu sebagai ciri utama tujuan hukum pidana menurut aliran klasik. Dalam perkembangan selanjutnya asas legalitas disimpangi di beberapa negara, antara lain Rusia, Jerman dan bahkan Belanda. Seperti dipahami, bahwa makna yang terkandung dalam asas legalitas adalah suatu perbuatan dapat dipidana hanya jika diatur dalam perundang-undangan pidana, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut. Dari beberapa perbedaan makna dari asas legalitas, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya makna asas legalitas: pertama, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana sebelum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang; kedua. Semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik yang sejelas-jelasnya; ketiga, aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Makna sebagaimana tersebut diatas merupakan asas legalitas formil, seperti dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas ini menekankan, bahwa dasar untuk menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana harus terlebih dahulu diatur dalam undang-undang. Menurut Barda Nawawi, penerapan asas legalitas dalam KUHP warisan Belanda dalam konteks ke-Indonesiaan (sistem hukum nasional) seharusnya juga jangan diartikan semata-mata sebagai kepastian/kebenaran/keadilan formal (UU), tetapi harus lebih menukik pada kepastian/kebenaran/keadilan nilai-nilai substantif. Dalam pembaharuan hukum pidana kedepan, sumber hukum atau landasan legalitas untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana,tidak hanya didasarkan pada asa legalitas formal, tetapi juga didasarkan pada asas legalitas materiel, yaitu dengan memberi tempat kepada hukum yang hidup atau hukum tidak tertulis.
Â
Kata kunci: Asas Legalitas, Penegakan Hukum, Keadilan