Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Abstract
Ombudsman merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan olen Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk pengawasan eksternal yang bersifat represif. karena pengawasan tersebut dilakukan oleh lembaga diluar lembaga atau organ pemerintahan yang diawasi dan pada dasarnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut berbasis dari pengawasan masyarakat kemudian pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Ombudsman dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap pengaduan oleh masyarakat terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik.Jadi Pengawasan Ombudsman disini merupakan upaya bagaimana tindak lanjut atau penegakkan hukum dari penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran pelayanan publik.
Â
Kata Kunci : Pengawasan, Ombudsman, Penyelenggaraan, Pelayanan Publik