Pengaturan Humaniter tentang Persenjataan Perang yang Diperkenankan untuk Dapat Dipergunakan oleh Para Pihak yang Terlibat Dalam Suatu Konflik Bersenjata

Authors

  • Mahfud Mahfud Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari peraturan-peraturan yang pada masa konflik bersenjata berusaha melindunggi orang-orang yang tidak atau tidak dapat lagi terlibat dalam perang dan untuk membatasi alat dan cara berperang yang digunakan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi dan mencegah penderitaan manusia pada saat terjadinya konflik bersenjata. Aturan-aturan itu harus dipatuhi tidak hanya oleh pemerintah-pemerintah dan angkatan bersenjatanya, tetapi juga kelompok-kelompok perlawanan bersenjata dan setiap pihak yang terlibat dalam suatu konflik.

 

Kata Kunci: Hukum Humaniter, Cara Berperang

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles