Pengaturan dan Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perundang-undangan Indonesia

Authors

  • Raffles Raffles Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat dikelompokkan pada dua bentuk penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan (misalnya: mediator) dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan (arbitor). Pembahasan mengenai pengaturan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa dalam perspektif hukum positif Indonesia lebih difokuskan pada kajian terhadap tujuh undang-undang baik yang secara khusus mengatur mengenai penyelesaian sengketa maupun undang-undang yang di dalamnya termuat pengaturan penyelesaian sengketa. Pilihan terhadap ketujuh undang-undang ini bukanlah dimaksudkan bahwa hanya ketujuh undang-undang ini yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sebab, yang menjadi inti dari pembahasannya adalah mengidentifikasi model penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam hukum positif Indonesia.

Keywords: pengaturan, model alternatif penyelesaian sengketa dalam perundang-undangan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles