This is an outdated version published on 2015-01-01. Read the most recent version.

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Keluarga yang bahagia merupakan tujuan setiap orang dalam menjalani kehidupan perkawinan, namun tidak setiap keluarga dapat menjalani kehidupan rumah tangganya sesuai yang diharapkan.Tak jarang kehidupan rumah tangga justru diwarnai oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya adalah kekerasan seksual.Kekerasan seksual merupakan salah satu dari beberapa bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang diatur dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Kekerasan apapun bentuknya dan dimanapun dilakukan sangatlah ditentang oleh setiap orang, tidak dibenarkan oleh agama apapun dan dilarang oleh hukum negara. Terkhusus untuk tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang diatur dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga perlu pengaturan yang jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan kekaburan norma yang ada dalam undang-undang tersebut, karena hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan pertanggungjawaban terhadap pelaku kekerasan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang mengatur.

 

Kata Kunci :Rumah Tangga, Kekerasan Seksual

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-01-01

Versions

Issue

Section

Articles