Hukum, Demokrasi, dan Mahkamah Konstitusi
Abstract
UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan ketiga, telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas demokrasi. Dalam menjaga tegaknya konstitusi, UUD 1945 membentuk lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi. Peran Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan peradilan tata negara adalah untuk menegakkan norma-norma hukum tertinggi yang terdapat dalam UUD 1945. Oleh karenanya, seringkali peran peradilan tata negara disebut sebagai "the guardian of the constitution". Dalam konstitusi negara modern, ditetapkan pula di dalamnya hak-hak warga Negara, dan oleh karena hak-hak tersebut dicantumkan dalam konstitusi maka statusnya menjadi hak-hak konstitusi warga negara yang secara substantif harus ditegakkan pula oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh sebab itu, Peradilan Tata Usaha Negara juga berfungsi sebagai "the guardian of citizens."
Keyword : negara hukum, demokrasi dan mahkamah konstitusi