Penerapan Tehnik Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kabupaten Muaro Jambi
Abstract
Tujuan penelitian adalah menganalisis Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pertanahan dan menganalisis implementasi tehnik mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa pertanahan di Kab. Muaro Jambi. Tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa sengketa tanah yang terjadi di Kab. Muaro Jambi pada dasarnya berhubungan dengan pembangunan. Sengketa tanah yang terjadi di Kab. Muaro Jambi pada dasarnya berhubungan dengan pembangunan. Pertama, sengketa tanah karena penetapan fungsi tanah kedua, sengketa tanah sebagai akibat program swasembada beras yang dalam praktiknya mengakibatkan penguasaan tanah terkonsentrasi disatu tangan dan banyaknya masyarakat tidak memiliki tanah, ketiga, sengketa tanah diareal perkebunan, baik karena pengalihan dan penerbitan hak guna usaha maupun pembangunan perkebunan inti rakyat dan sengketa bekas tanah perkebunan HGU, kelima, sengketa tanah akibat penggusuran dan pengambilalihan tanah-tanah rakyat untuk pembangunan sarana yang dinyatakan sebagai kepentingan umum maupun kepentingan keamanan, keenam tidak adanya bukti kepemilikan tanah, dan ketujuh sengketa batas tanah. Terdapat beberapa model mediasi yaitu model mediasi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, model mediasi
berdasarkan keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007, dan model mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Secara faktual mediasi yang dilakukan di masyarakat belum menggunakan mekanisme seperti yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga model-model penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme mediasi belum tergambarkan dapat menyelesaikan kasus pertanahan secara efektif, efisien dan berkepastian hukum. Saran, hendaknya dilakukan penataan ulang kepemilikan tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta pendaftaran tanah.