Penegakan Hukum Pasal 92 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan
Abstract
Kajian ini mengetahui dan menganalisis penegakan hukum Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Perumusan Masalah: “Bagaimana penegakan hukum Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutanâ€; Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian: Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa: Dalam penegakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2015/PN.Srl. Majelis Hakim telah menerapkan hukum pidana formal dengan menggunakan dasar hukum materil secara tepat. Penegakan hukum atas Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, telah mengakomodir nilai kepastian hukum dan nilai keadilan dilihat dari dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara telah ada kesesuaian antara unsur perbuatan yang didakwakan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maupun dari pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa. S a r a n: (1) Kepada Majelis hakim terus ditingkatkan dalam pengkajian aspek hukum materil berkaitan dengan konsepkonsep hukum yang harus dibuktikan dipersidangan. (2) Diharapkan kepada Majelis Hakim dalam menyusun putusan, secara teliti memperhatikan ketentuan hukum acara pidana khususnya unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 197 KUHAP.