Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Authors

  • Retno Kusniati Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa lahan pertanian pangan memiliki fungsi strategis secara sosial, ekonomi dan religius bagi masyarakat Indonesia yang agraris. Namun karena kebutuhan terhadap lahan-lahan baru serta luas lahan yang terbatas serta laju pertumbuhan penduduk yang memerlukan lahan, alih fungsi lahan tidak dapat dihindari. Alih fungsi lahan bila tidak diantisipasi akan mengancam ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan petani dan masyarakat. Karena itu, akan ditelaah lebih lanjut mengenai perlunya perlindungan hukum bagi lahan pertanian pangan yang ada menjadi lahan pertanian abadi dalam kebijakan negara mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Melalui penelitian normatif (legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan karena pertumbuhan pendudukan dan kompetisi mendapat lahan yang tinggi sementara pertumbuhan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak terjadi; 2) politik hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan beserta peraturan pelaksanaannya mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan termasuk dengan merumuskan insentif dan disinsentif dalam bentuk pembentukan instrumen hukum; dan 3) Pemerintah Daerah dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya diderivasi ke dalam Peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.

 

Kata Kunci: Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, politik hukum, kebijakan pemerintah daerah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles