KRITIK ATAS EKSPLOITASI HUTAN DALAM PENCIPTAAN KOMPOSISI MUSIK RENTAK NANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.22437/jcs.v2i1.26485Kata Kunci:
Rentak Nandung, Senandung Jolo, PentatonikAbstrak
Komposisi musik Rentak Nandung adalah karya yang berangkat dari kegelisahan atas penebangan hutan secara ilegal. Masalah ini berdampak pada seluruh aspek kehidupan, salah satunya kesenian. Salah satu kesenian yang terdampak dari penebangan ilegal adalah punahnya pohon marelang yang menjadi material dari alat musik tradisional Senandung Jolo. Karya tari ini menggunakan nada alas pentatonik. Metode penciptaan terdiri dari, pengamatan, penuangan, eksplorasi, pembentukan dan realisasi. Hasil dari proses penciptaan ini adalah karya musik Rentak Nandung yang terbagi menjadi empat bagian, yaitu Nandung Tanah Tanjung, Satang Rimbo, Membentang Jolo dan Tabuh Tutup.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Uswan Hasan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Cerano Seni memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel Jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya sesuai dengan lisensi Creative Commons yang digunakan.















