MENJADI WARGA NEGARA YANG BAIK: ESENSI ILMU KEWARGANEGARAAN
penelitian kualitatif studi kasus
DOI:
https://doi.org/10.22437/gentala.v9i2.37790Kata Kunci:
warga negara, ilmu kewarganegaraan, esensiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ilmu kewarganegaraan sebagai bidang kajian yang penting untuk memahami hak dan kewajiban individu sebagai warga negara serta peranannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kajian ini menekankan pentingnya menjelaskan pengertian ilmu kewarganegaraan, tujuan mempelajarinya, dan hubungannya dengan disiplin ilmu lain. Selain itu juga membahas tentang hak asasi manusia yang dimiliki warga negara dan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat, serta pentingnya keseimbangan antara keduanya. Nilai-nilai dasar kewarganegaraan, khususnya Pancasila, diidentikkan sebagai pedoman moral yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta pemahaman mendalam tentang kewarganegaraan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, bertanggung jawab, dan berdaya saing di kancah global. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. kasus sesuai fokus penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang baik tentang kewarganegaraan akan mendorong individu untuk berperan aktif dalam masyarakat, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa yang lebih baik.
Referensi
Akbal, M. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pembangunan Karakter Bangsa. Seminar Nasional “Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global.”
Andini, S. R., Putri, V. M., & Fitria, Y. (2021). Prinsip–prinsip dasar dalam penilaian yang terdapat di sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 6(1), 298-307.
Cholisin, M. S. (2013). Konsep Ilmu Kewarganegaraan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Fauzi, I. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan.
John, W. & Manickum, T. (2014). Occurrence, fate and environmental risk assessment of endocrine disrupting compounds at the wastewater treatment works in Pietermaritzburg (South Africa). Science of the Total Environment, 468, 584-597.
Jujur Gunawan Manullang. (2024). Peran Generasi Muda Di era Digitalisasi 5.0. Jurnal PKM Ilmu Kependidikan. 7(1), 164-168.
Mufidah, N. (2023). Tinjauan atas Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Rumpun Ilmu Sosial. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Munadhil Abdul Muqsith. (2019). Pemuda, Globalisasi, dan Perubahan Sosial. Buletin Hukum dan Keadilan, 3(4), 19-25.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia
Rahmatiani, L. (2020). Pendidikan kewarganegaraan sebagai pembentuk karakter bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Kewarganegaraan ISSN (Vol. 2715, p. 467X).
Seti Yunita & Dinie Anggraeni Dewi. (2021). Urgensi Pemenuhan Hal dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(120), 429-436.
Sujana, I. G. (2015). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam Perspektif Reformasi. Widyasrama, 25(1).
Susiatik, T. (2020). Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Cerdas Ulet Kreatif Publisher.
SYAMSUADI, A. URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Winarno. (2021). Paradigam baru Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: PT. Bumi Aksara
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 juliana dwi arifin, RINNY SARTIKA; Reh Bunga PA, Reh Bunga PA, Deny Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







