MEMBANGUN FONDASI MORAL: PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI SEKOLAH DASAR

Penelitian Kualitatif

Penulis

  • Anisa Rahman Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Aris Wijaya Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Reh Bungana Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Deny Setiawan Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/gentala.v9i2.37266

Kata Kunci:

Pendidikan Kewarganegaraan, Sekolah Dasar, Nilai-nilai Moral

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar sebagai upaya membangun landasan moral peserta didik sejak dini. Pergeseran nilai-nilai moral di masyarakat saat ini menuntut pendidikan karakter yang komprehensif di sekolah. Melalui pendidikan kewarganegaraan, peserta didik diajarkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta nilai-nilai moral seperti tanggung jawab, kejujuran, dan kerja sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter moral peserta didik sejak dini, dengan fokus pada pengembangan kompetensi personal dan sosial peserta didik untuk menjadi warga negara yang baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan telaah pustaka untuk menganalisis berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran guru sangat penting dalam mengintegrasikan nilai-nilai kewarganegaraan ke dalam kurikulum dan membimbing peserta didik melalui pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler. Dengan pendidikan moral yang baik, peserta didik diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang beretika dan berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.

Referensi

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Methods (4th ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dwi Putri, I. (2020). Konsep Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Indonesia, 12(2), 123-137.

Hasanah, A. (2021). Pendidikan Moral dalam Pembelajaran Kewarganegaraan di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Karakter, 12(2), 87-99.

Indrayanti, I. (2018). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 32(1), 45-57.

Kurniawan, T. (2021). Kewarganegaraan Kosmopolitan: Konsep dan Implikasinya dalam Era Globalisasi. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Marzuki, A. (2018). Kewarganegaraan: Sejarah, Teori, dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Rakyat.

Sari, M. (2023). Implementasi Nilai-Nilai Moral dalam Kegiatan Ekstrakurikuler untuk Membangun Karakter Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan dan Pengembangan Karakter Anak, 11(3), 102-114.

Setiawan, B., & Iasha, V. (2020a). Corona Virus Disease 2019: The Perspective Opinion From Pre-Service Elementary Education Teacher. Education, Sustainability & Society, 3(2), 33–36. https://doi.org/10.26480/ess.02.2020.33.36

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulistiyo, A., & Nuraini, S. (2022). Pengembangan Nilai Moral dan Kewarganegaraan melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, 17(1), 45-56.

Suparno, Paul, SJ dkk.2004. Pendidikan Budi Pekerti. Yogyakarta: Kanisius

Suryadinata, L. (2019). Kewarganegaraan Ganda dan Dinamika Globalisasi. Jurnal Sosial dan Politik, 18(1), 45-59.

Suyanto, S. (2015). Identitas Kewarganegaraan dan Nasionalisme dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(2), 89-100.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

MEMBANGUN FONDASI MORAL: PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI SEKOLAH DASAR: Penelitian Kualitatif. (2024). Jurnal Gentala Pendidikan Dasar, 9(2), 168-179. https://doi.org/10.22437/gentala.v9i2.37266