Perjanjian Antara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Dengan CV. Kharisma Bintang Mandiri Dalam Pengadaan Ternak Sapi Potong

Main Article Content

Fachry Yahya
M. Hosen
Evalina Alissa

Abstract

This study aims 1) to find out and analyze the implementation of the rights and obligations of the parties in the implementation of the agreement between the Horticultural Food and Livestock Service Office of Jambi Province in the Procurement of Beef Cattle, and 2) the constraints faced in the implementation of the agreement. The research method used is empirical juridical. The results showed that 1) the implementation of an agreement for procurement of beef cattle 78 volumes of beef cattle culture development activities between the Horticultural Food and Livestock Service Office of Jambi Province and CV. Charisma Bintang Mandiri was not in accordance with the contents of the agreement because CV. Charisma Bintang Mandiri did not carry out its full obligations which can be detrimental to both parties, such as delays in completion of work 2) The number of cows imported is not in accordance with what was promised causing losses to the Horticultural Food and Animal Husbandry Office of Jambi Province. Therefore CV. Charisma Bintang Mandiri is in default and must compensate in accordance with the existing agreement.


Keywords: Agreement, Procurement of Beef Cattle


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian antara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Dalam Pengadaan Ternak Sapi Potong, dan 2)Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1)pelaksanaan perjanjian pengadaan ternak sapi potong volume 78 ekor kegiatan pengembangan budidaya sapi potong antara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi dengan CV.Kharisma Bintang Mandiri tidak sesuai dengan isi perjanjian karena CV.Kharisma Bintang Mandiri tidak melaksanakan kewajiban sepenuhnya yang dapat merugikan kedua belah pihak, seperti  keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2)Sapi yang didatangkan jumlahnya tidak sesuai dengan yang apa yang diperjanjikan yang menyebabkan kerugian bagi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi. Karena itu CV.Kharisma Bintang Mandiri melakukan wanprestasi dan harus mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang ada.


Kata kunci: Perjanjian, Pengadaan Sapi Potong

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yahya, F., Hosen, M., & Alissa, E. (2020). Perjanjian Antara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Dengan CV. Kharisma Bintang Mandiri Dalam Pengadaan Ternak Sapi Potong. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(2), 324-343. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i2.9488
Section
Articles

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan. Alumni, Bandung, 1982.

---------------------------. Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Adrian Sutedi. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

-----------------------------. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Hukum. Cet. 1, Mandar Maju, Bandung, 2008.

I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Salim H.S. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Jurnal

Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia. Media Pengembangan Peternakan Volume 21 Tahun VI. Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia Direktorat Jenderal Peternakan, Jakarta, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Nomor 6 Tahun 1967.

Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Nomor 18 Tahun 2009.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Nomor 4 Tahun 2015