Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Temasek Holding dalam Perspektif UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas Posisi Dominan mengenai kepemilikan saham silang oleh pelaku usaha asing yaitu Temasek Holdings yang memiliki saham mayoritas pada perusahaan sejenis berdasarkan hukum persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi dan menangani berjalannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran KPPU dalam melakukan pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh Temasek Holdings. Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan melalui Putusan Nomor 7/KPPU-L/2007 KPPU menyatakan kelompok usaha Temasek Holdings beserta anak perusahaannya telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang dan pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Temasek Holdings dijatuhi hukuman oleh KPPU, akan tetapi Temasek Holdings mendalilkan bahwa KPPU tidak berwenang memeriksa kelompok Temasek karena didirikan bukan berdasarkan hukum Indonesia.
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Juliana Citra, “Kajian Hukum Tentang Kepemilikan Silang Saham Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007â€, Tesis Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009,hlm 122.
Kristian Hutapea, “Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Kppu Nomor: 7/Kppu-L/2007 Tentang Kasus Temasek)â€, Skripsi sarjana hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018, hlm. 89.
Marzuki ,Peter Mahmud.Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005, hlm 93
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018, Hlm.383.
Usman, Rachmadi.Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm.584-587.
Peraturan/ Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Republik Indonesia. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2007.
Republik Indonesia. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Putusan KPPU Nomor496 K /Pdt.Sus/2008.