This is an outdated version published on 2020-02-19. Read the most recent version.

Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8288

Keywords:

Peralihan Hak Atas Tanah;, Jual Beli Tanah

Abstract

Artikel ini berbicara mengenai pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan; dan akibat hukum peralihan hak atas tanah karena tidak terdaftar di Kantor Pertanahan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (normative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan bahwa peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan atau dengan kata lain tanah hak yang tidak bersertifikat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat dijual/dialihkan hak kepemilikannya dengan syarat utama bahwa penjual mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti surat jual beli sebelumnya (surat segel), kekitir/petok/girik, keterangan kepala desa/pejabat setempat, yang menerangkan kebenaran mengenai pemilikan dari pemilik tanah. Kedua, adapun akibat hukum peralihan hak atas tanah karena tidak terdaftar di Kantor Pertanahan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah sah menurut hukum apabila peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan tersebut sudah memenuhi syarat materil jual beli yaitu “Terang dan“Tunaiâ€.

Downloads

Published

2020-02-19

Versions

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia. (2020). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 127-144. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8288