Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini berbicara mengenai pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan; dan akibat hukum peralihan hak atas tanah karena tidak terdaftar di Kantor Pertanahan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (normative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan bahwa peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan atau dengan kata lain tanah hak yang tidak bersertifikat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat dijual/dialihkan hak kepemilikannya dengan syarat utama bahwa penjual mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti surat jual beli sebelumnya (surat segel), kekitir/petok/girik, keterangan kepala desa/pejabat setempat, yang menerangkan kebenaran mengenai pemilikan dari pemilik tanah. Kedua, adapun akibat hukum peralihan hak atas tanah karena tidak terdaftar di Kantor Pertanahan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah sah menurut hukum apabila peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan tersebut sudah memenuhi syarat materil jual beli yaitu “Terang dan“Tunaiâ€.
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Suyadi Bill Graham Ambuliling, Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Melalui Juali Beli Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah,Lex Privatum Vol. V, No. 3, hal. 1.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1980.
Effendi Perangin, Mencegah Sengketa Tanah, Cetakan Kedua, Rajawali, Jakarta, 1990. Gunawan Widjaja dan Kartini Widjaya, Jual Beli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003. Myrizal, Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah, Dunia Hukum, http:// fh.unpad.ac.id, diakses tanggal 12 April 2019.
Eddi Wibowo, dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, 2004.
Peraturan/ Putusan Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah