Pertimbangan KPPU Terhadap Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat Dilakukan Oleh Perusahaan Penerbangan BUMN (Studi Kasus Putusan No. 15/KPPU-I/2019)

Main Article Content

Faisal Fachri
Iwan Erar Joesoef

Abstract

ABSTRAK


BUMN memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian bangsa sangatlah sentral, dalam pelaksanaanya BUMN di kecualikan untuk memonopoli pangsa pasar berdasarkan Undang-Undang berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang 1945 pada dasarnya dapat di kecualikan pada sektor tertentu yang dengan kesejahteraan orang banyak, namun dalam praktiknya kerapkali ditemukan penyalahgunaan praktik monopoli yang tidak sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan. Perusahaan penerbangan dibawah naungan BUMN menjadi suatu hal yang diperlukan mengingat sektor penerbangan sangat dibutuhkan bagi masyarakat, jurnal ini mengkaji tentang pelanggaran persaingan usaha dalam monopoli BUMN. penelitian ini bertujuan agar dapat memahami konsep monopoli yang dilakukan BUMN pada sektor penerbangan dan upaya menanggulanginya. Metode yang di gunakan didalam penelitian ini ialah metode pendekatan yuridis normatif yang dalam proses pengumpulan data utama nya menggunakan data sekunder yaitu data yang di peroleh dari tinjauan kepustakaan. Prinsip per se illegal adalah pendekatan yang di anggap tepat untuk digunakan dalam pemecahan masalah kasus ini, yang mana dalam fungsinya untuk menentukan apakah suatu perjanjian atau aktivitas tersebut bersifat menghambat atau mendorong persaingan. Good corporate goverment bisa menjadi acuan bagi KPPU dalam menentukan batasan kegiatan dalam monopoli yang di lakuka oleh BUMN. Tipe penelitian yang di lakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum (legal reseacht) yaitu penelitin yang mengkaji rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian dengan meneliti peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.


Kata kunci: BUMN, pelanggaran persaingan usaha, praktik monopoli


 


ABSTRACT


State-Owned Enterprises (SOEs) has a role to improve the nation's economy is very central, in the implementation of SOEs are excluded to monopolize market share based on the Act based on article 33 Paragraph (2) of the 1945 Act basically can be excluded in certain sectors with the welfare of the people, however, in practice, monopolistic practices are often found that are not in accordance with the stipulated regulations. Aviation companies under the auspices of SOEs are necessary considering that the aviation sector is very much needed by the community. This journal examines business competition in BUMN monopolies. This study aims to understand the concept of monopoly carried out by SOEs in the aviation sector and efforts to overcome it. The method used in this research is a normative juridical approach which in the main data processing uses secondary data, namely data obtained from literature reviews. The principle of per se illegal is an approach that is considered appropriate to be used in this problem, which in its function is to determine whether an agreement or activity is inhibiting or encouraging competition. A good corporate government can be a reference for KPPU in determining the limits of activities in monopoly carried out by SOEs. The type of research carried out in this research is legal research (legal reseacht), namely research that examines the formulation of the problems contained in the research by examining the relevant regulations that apply.


Keywoard: SOEs, violation of business competition, monopolistic practice

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fachri, F., & Erar Joesoef, I. (2021). Pertimbangan KPPU Terhadap Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat Dilakukan Oleh Perusahaan Penerbangan BUMN (Studi Kasus Putusan No. 15/KPPU-I/2019). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(1), 1-24. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11652
Section
Articles

References

Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Jakarta: kencana prenada media group, 2012.

Anang Triyono, Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Pada Audit PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., Universitas Indonesia, 2010.

Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks, Jakarta: KPPU, 2009.

Anna Maria Tri Anggraini, Program Leniency Dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 6, 2011.

Binoto Nadapdap, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.

Chaidir Ali, Badan Hukum, Bandung: PT. Alumni, 2005.

Didik. J. Rachbini. Ekonomi Politik: Kebijakan Dan Strategi Pembangunan, Jakarta: Granit, 2004.

E. Utrecht dan Mohammad Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT.Ichtiar Baru, 1983.

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Marger Dalam Perspektif Monopoli, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: kencana prenada media group, 2008.

Hutagaol, Penerbangan Perintis Dalam Mengembangkan Perekonomian Di Pulau Karimun Jawa, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik Vol. 05 N (2018).

Indra Surya & Ivan Yustiavandana, Penerapan Good Cor Porate Governance (Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha), Jakarta: kencana prenada media group, 2006.

Knud Hansen, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: PT Tema Baru, 2002.

KPPU. “Siaran Pers – KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.†Accessed December 28, 2020. https://kppu.go.id/siaran-pers/.

Mudrajat Kuncoro, Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif, Jakarta: Erlangga, 2005.

Ningrum Natasya Sirait, Asosiasi & Persaingan Usaha Tidak Sehat, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: kencana prenada media group, 2006.

Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

———, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Riris Munadiya, Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 5, 2011.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2010.

Sukarno Aburaera, Filsafat Hukum Teori Dan Praktek, Jakarta: kencana prenada media group, 2013.

Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: kencana prenada media group, 2012.

Toto Pranoto, Privatisasi, GCG Dan Kinerja BUMN, Jakarta: Lembaga Management Fakultas Ekonomi UI, 2010.