[1]
R. Romavita and Y. Yetniwati, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/Pn.Mlg)”, Universitas Jambi, vol. 4, no. 2, pp. 452-473, Jun. 2022.