[1]
“Pendaftaran Hak Atas Tanah Oleh Badan Hukum Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru”, Universitas Jambi, vol. 8, no. 2, pp. 229–251, Jul. 2026, doi: 10.22437/3smt9z39.