(1)
Pendaftaran Hak Atas Tanah Oleh Badan Hukum Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Universitas Jambi 2026, 8 (2), 229-251. https://doi.org/10.22437/3smt9z39.