[1]
Romavita, R. and Yetniwati, Y. 2022. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/Pn.Mlg). Recital Review. 4, 2 (Jun. 2022), 452-473. DOI:https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18949.