[1]
PERMENTA BR MANIK, F. 2021. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 37 UUJN-P NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS MENGENAI SANKSI BAGI NOTARIS YANG MENOLAK MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU. Recital Review. 3, 1 (May 2021), 89-105. DOI:https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.10673.