[1]
Rahayu, A. 2018. Pengaturan Kewenangan Pembuatan Akta Pertanahan Antara Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Recital Review. 1, 1 (Dec. 2018), 96-107. DOI:https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6111.