[1]
2026. Pendaftaran Hak Atas Tanah Oleh Badan Hukum Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Recital Review. 8, 2 (Jul. 2026), 229–251. DOI:https://doi.org/10.22437/3smt9z39.