Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9843Abstract
SABH adalah Sistem Administrasi Badan Hukum dalam permohonan
penyelesaian badan hukum Perseroan Terbatas yang dilakukan secara elektronik
menggunakan media Internet secara online. Sebuah prosedur adalah kunci dari
suatu sistem hukum yang berlaku, tanpa prosedur yang benar dan sesuai dengan
undang-undang serta ketentuan yang berlaku, maka seluruh sistem tersebut akan
timpang, sehingga prosedur memegang peranan penting dalam sebuah
keberlangsungan suatu sistem. Begitu pula dalam sistem pengesahan pendirian
Perseroan Terbatas, dimana peranan notaris adalah sebuah mata rantai dari
seluruh prosedurnya..Metode penulisan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual, pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dengan caramenginventarisasikan,menginterprestasikan, mengsistematisasikan, mengevaluasi, mengklasifikasikan serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian Jurnal ini menunjukan bahwa pendirian Perseroan Terbatas melalui SABH dimulai dengan dilakukannya permohonan pemesanan.nama perseroan dan ditindak lanjuti dengan pembuatan akta pendirian PT. Berdasarkan kuasa yang diberikan oleh para pendiri kepada Notaris sebagai pemohon, pemohon melakukan pembayaran PNBP pengesahan dan BN/TBN. Selanjutnya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung dari tanggal pembuatan akta, Notaris melakukan pengisian data PT dan menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan format SABH secara elektronik
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â