Status Badan Hukum Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kecamatan Bengkalis
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9741Abstract
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, Bagaimanakah pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Kedua, bagaimanakah hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga). Pertama, untuk menjelaskan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Kedua,untuk menjelaskan hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Jenis penelitianadalah penelitian hukum empiris untukmeninjau efektivitas berlakunya hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Bengkalis Kampar Kiri Hulu. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena dari legalitas pembentukan UED/K-SP yang merupakan unit usaha BUMDesa di Kecamatan Bengkalis ditinjau dari perspektif hukum bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Hasil penelitian ini dapat dijelaskan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis haruslah berbentuk badan hukum sesuai amanat Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 jo Pasal 8 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Hasil penelitian ini dapat diketahui tidak ada satupun UED-SP di Kecamatan Bengkalis yang sudah memenuhi persyaratan LKM dan berbadan hukum. Hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis dari hasil penelitian ini jawaban yang relevan hanyalah terkait peralihan aset, sedangkan jawaban selebihnya dari sampel penelitian tidak ada relevansinya dengan hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP. Upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis tidak ada rencana dan tindakan konkrit untuk mengatasi hambatan dimaksud. Hal ini disebabkan karena seluruh sampel penelitian ini seluruhnya tidak memahami pendirian badan hukum UED/K-SP.
Kata Kunci: Status Badan Hukum, UED/K-SP, Kecamatan Bengkalis
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â