Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Dan Akibat Hukumnya

Authors

  • Frans Meyer Simatupang Megister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.9213

Keywords:

Hak Tanggungan, Peran PPAT, HT-el

Abstract

Basically granting Mortgage Rights must be done by the owner himself, but if a legal action cannot be carried out by the person concerned himself in a situation then he can authorize his actions to someone appointed so that if the giver of Mortgage can not face himself to the PPAT, then he can appoint someone to act on his behalf by first making a Power of Attorney Imposing Mortgage Rights. At present SKMHT cannot be facilitated by the electronic Mortgage Registration System. The electronic registration system itself goes through two registration processes, namely the fulfillment of debtor and creditor data by the Bank as creditor and data delivery by PPAT as a notary public as a partner of the Bank as creditor. If there is an error in the compilation by the creditor regarding the data of the debtor's data, this can be a risk if there is a request for confiscation and the APHT will be canceled by law. The Electronic Registration process is also an obstacle if the PPAT is late in submitting it to the Land Agency because it has been recorded when the registration was carried out by the Bank as the creditor. Regarding the delay in submitting APHT, this could also be a risk in the Court of the object of the Underwriting Right and would place the Underwriting Creditors do not yet have a preference for paying off their receivables or are still concurrent credit.

ABSTRAK
Akta hak tanggungan dan peranan PPAT pengajuan pembebanan jaminan melalui hak
tanggungan biasa hingga hak tanggungan dengan elektronik dalam perspektif hukum di
Indonesia.Tipe penelitian ini ialah hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui bahan
hukum primer, sekunder dan tertier. HT-el mulai berlaku pada tanggal diundangkan, PPAT dan
BPN perlu kesiapan dalam pelaksanaan meliputi beberapa faktor, baik faktor internal maupun
faktor eksternal, pemerintah juga wajib berbenah dengan melakukan tindakan yang bersifat tidak
hanya preventif namun juga represif. Dalam prakteknya, tidak adanya pembatasan subjek yang
dapat menjadi pemberi HT tersebut menimbulkan permasalahan.Isu hukum yang diteliti dalam
tulisan ini adalah kelemahan dan kelebihan serta aturan-aturan yang dapat
mengakomodirnya.Menjadi permasalahannya.Bagaimana kedudukan PPAT dalam layanan HT
dan HT-el?dan jaminan hak tanggungan dan jaminan hak tanggungan elektronik terhadap pihak
ketiga? Sehingga perlu adanya koordinasi terkait antara para pihak yang berkepentingan untuk
membahas lebih lanjut mengenai persoalan HT-el perlu disikapi dengan bijak.



 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Miru, Hukum Kontrak ,Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1997.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum., Mandar Maju, Bandung, 2008.

Boedi Harsono “Hukum Agaria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannyaâ€, Jilid 2, Djembatan, Jakarta, 2008.

------------------, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

Burhan Sidabariba, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Meniscahyakan Perlindungan hukum bagi para pihak, Papas Sinar Sinanti,2019,

Dalimunte Chadijah, Politik Hukum Agraria Nasional Terhadap Hak-Hak AtasTanah,Yayasan Pencerahan Mandailing, Medan, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisaris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama, Bandung, 2005,

Dominikus Rato, filsafat Hukum; Suatu Pengantar Mencari Menemukan dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Elita Rahmi, Hukum Pertanahan dalam Sistem Hukum Indonesia, Unpad Press, Bandung, 2010.

Erwin Muhammad, Filsafat Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

H. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

H.R.Daeng Naja, Contract Drafting, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

----------------, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Hukum dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.

Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2006.

Mochtar Kusumaatmaja dan Arief Sidharta, Penghantar Ilmu Hukum,Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

M.Khoidin, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan), Laksbang Yustitia, Surabaya, 2017.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.

Kelsen Hans, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung, 2016.

Kie Tan Thong, Studi Notariat dan Serba -Serbi Praktek Notaris, Cetakan Kedua, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2011.

Parlindungan AP., 2001,Komentar Atas Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman dan Undang-Undang Rumah Susun, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakri, Bandung, 1999.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

R.Subekti, Jaminan-jaminan untuk pemberian Kredit Menurut hukum Indonesia, cetakan1, PT Citra Adita Bakti, Bandung, 1999.

Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2013

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum-Paradigma, Metode dan Dinamika

Masalahnya, Eksam dan Huma, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Sulihandari, Hartanti, Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum - Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001.

Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan: Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan) , Alumni, Jakarta, 1999.

Tobing G.H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.

Tanya, Bernard L., dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I -Pelita VI, Disertasi, Fakultas Pasca Sarjana UI, Jakarta, 1990

Ateng Syafrudin, 2002,Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung.

Dimas Nur Arif Putra Suwandi, Jurnal, perlindungan hukum bagi bank pemegang hak tanggungan peringkat keduab dalam eksekusi objek hak tanggungan dimasnurarif@rocketmail.com, Universitas Airlangga.

Fatmah Paparang, Jurnal Hukum Unsrat, Vol.22 Nomor 6 Juli 2016, Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak,

Mohammad Ikbal, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, Jurnal, Al’ Adl, Volume Vii Nomor 14, Juli-Desember 2015.

Ricco Survival Yubaidi, Faktor Kesiapan PPAT Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Universiti Kebangsaan Malaysia, Faculty Of Law 2019.

Seminar Odua Weston, Media Iuris: Vol. 1 No. 3, Oktober 2018.

Syamsir, Elita Rahmi, Yetniwati, Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesianalisme Notaris, Jurnal, Recital Review, Volume I Nomor 2, Tahun 2019

Downloads

Published

— Updated on 2022-02-18

How to Cite

Meyer Simatupang, F. . (2022). Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Dan Akibat Hukumnya. Recital Review, 4(1), 62-89. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.9213