Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Authors

  • Febri Rahmadhani Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Pengaturan dan
Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, dalam melakukan pengkajian terhadap Undang-undang.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu, Pengaturan mengenai pendaftaran akta di bawah
tangan dapat dilihat pada Staatblads 1916 Nomor 46 tentang Waarmerking akta di bawah
tangan. Kekuatan Pembuktiannya pada akta dibawah tangan melekat kekuatan
pembuktian namun harus terpenuhi terlebih dahulu syarat formil dan materiil: Dibuat
sekurang-kurangnya 2 (dua) pihak tanpa campur tangan pejabat yang berwenang, ditanda
tangani pembuat dan para pihak yang membuatnya, isi dan tandatangan diakui. Kalau
syarat tersebut terpenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata maka:
Nilai kekuatan pembuktian nya sama dengan akta otentik dengan demikian nilai kekuatan
pembuktian yang melekat padanya sempurna dan mengikat (volledig en bindende
bewijskracht).


Kata kunci : Kekuatan Pembuktian; Akta Di Bawah Tangan; Waarmerking


The Power Of Proving The Deed Under The Hand Has Been Revealed
By Legislation In Indonesia
This study aims to find out, understand and analyze the Arrangement and Strength of
Proof of Deed under the Hand that has been Guarded Based on Legislation in Indonesia.
In this study using normative juridical research methods, in conducting reviews of the
Act. The results of this study are, Regulations regarding the registration of a deed under
the hand can be seen in Staatblads 1916 Number 46 concerning Waarmerking deed under
the hand. Strength of Proof on the deed under the hand attached to the strength of proof,
but must be met in advance formal and material requirements: Made at least 2 (two)
parties without the intervention of the authorized official, signed by the maker and the
parties who made it, the contents and signatures are recognized. If these conditions are
met, then in accordance with the provisions of Article 1875 of the Civil Code: The value
of the strength of proof is the same as an authentic deed, thus the value of the strength of
proof attached to it is perfect and binding (volledig en bindende bewijskracht).


Keywords : Power of Proof; Deeds Under Hand; Waarmerking

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

— Updated on 2020-07-06

How to Cite

Febri Rahmadhani. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93-111. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135