Aspek Hukum Pidana dan Hukum Kontrak terkait Tindakan Akses Daftar Kontak Debitur oleh Perusahaan P2P Lending dalam Rangka Penagihan Utang

Authors

  • Rahel Octora Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9121

Abstract

Abstrak

Peningkatan kebutuhan masyarakat akan tersedianya dana membuat masyarakat mencari berbagai macam alternatif sumber dana, termasuk pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Proses pengajuan pinjaman melalui lembaga keuangan bank yang mensyaratkan berbagai proses verifikasi sebelum permohonan pinjaman dapat dikabulkan, membuat sebagian masyarakat lebih memilih untuk meminjam dana melalui aplikasi / layanan penyaluran pinjaman yang beroperasi secara online. Proses yang dilalui tanpa tatap muka,berakibat pada tingginya risiko gagal bayar. Untuk mencegah hal tersebut, beberapa pihak penyelenggara pinjaman berbasis teknologi informasi menetapkan klausul bahwa pihak debitur setuju untuk memberikan ijin pada penyelenggara untuk mengakses data kontak yang terdapat pada ponsel milik debitur. Kemudian, dalam hal terjadi gagal bayar, pihak penyelenggara pinjaman melakukan penagihan kepada pihak ketiga (kontak debitur), dan penagihan tersebut seringkali dilakukan secara intimidatif. Penagihan yang bersifat intimidatif tersebut tentunya bersinggungan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, di mana bahan-bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa berbagai literatur di bidang hukum.

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemberlakuan klausul di mana debitur mengijinkan perusahaan P2P Lending melakukan akses kontak di Indonesia merupakan salah satu indikasi terjadinya undue influence atau penyalahgunaan keadaan. Negara harus memberikan batasan dengan memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Tindakan penagihan secara intimidatif juga merupakan pelanggaran hukum pidana, khususnya UU ITE terkait dengan distribusi informasi elektronik yang bermuatan pengancaman. Perusahaan P2P Lending sebagai sebuah korporasi seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Kata Kunci : P2P Lending, Daftar Kontak, Hukum Pidana, Hukum Kontrak

Abstract

Community needs of fund is now increased rapidly. It makes people look for various alternative sources of funds, to fulfill their needs. Banks may distribute such fund in the form of loan. The granting of loan from banks as creditors is written in a loan agreement document. The loan application process through a bank requires various verification processes before a loan application can be granted. This situation makes some people prefer to borrow funds through Peer to Peer Lending Corporation, that operate through online platforms.  The process is done without face to face verification process. It may cause a high risk of non-performing loan. To prevent the high risk of non-performing loan, information technology-based loan providers, commonly stipulate a clause that “the debtor agrees to give the permission to access the contact data contained on the debtor's cellphone.†Then, in the event of a default, the loan provider will contact a third party (debtor contact) for debt collecting purposes, and the collection process oftentimes done with intimidation. Intimidating debt collecting, is certainly in violates criminal law regulations in Indonesia.

This research was conducted using the normative juridical method, in which the materials used were primary legal materials in the form of legislation and secondary legal materials in the form of various literature in the field of law.

The results of this study are: 1.  the clause in online loan agreement, which state that the debtor allows P2P Lending companies to access contacts is an indication of undue influence or abuse of the situation. To overcome this problem, the state must impose administrative and criminal provisions. 2. Intimidating debt collecting is also a violation of criminal law, especially the Information and Electronic Transaction Law, related to the distribution of electronic information that contains threats. P2P Lending companies as a corporation should be criminally liable.

Keywords: P2P Lending, Contact List, Criminal Law, Contract Law

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

— Updated on 2020-07-06

How to Cite

Rahel Octora. (2020). Aspek Hukum Pidana dan Hukum Kontrak terkait Tindakan Akses Daftar Kontak Debitur oleh Perusahaan P2P Lending dalam Rangka Penagihan Utang . Recital Review, 2(2), 112-125. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9121