Perlindungan Hukum Penerima Protokol Werda Notaris Dan Kewajiban Menyimpan Rahasia Jabatan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Penerima Protokol, Werda NotarisAbstract
This study aims to: 1) to find out and analyze the form of legal protection against the responsibility of notary recipients of protocols by notaries in relation to the obligation to keep secret positions according to the notary's office rules, 2) to know and analyze the form of legal responsibility of notary recipients of the notary in mandatory relation keep position secrets according to the notary office rules. The legal issue or legal issue to be examined in this paper is the existence of a vague legal rule in Article 4 paragraph (2) of Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position (hereinafter simply referred to as UUJN), Article 16 paragraph (1) letter f Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position (hereinafter sufficiently referred to as UUJN-P), Article 54 paragraph (1) UUJN-P, and Article 66 UUJN-P which regulates protection the law regarding the notary's responsibility in carrying out his position is not in the capacity as the recipient of the protocol by the notary and the legal responsibility of the notary recipient of the protocol. Furthermore, there are legal rules that are vague in Article 65 of the UUJN-P which regulates the boundaries of accountability or responsibility of the notary and the vacuum of criminal and civil law as a form of legal protection against the responsibility of notary recipients of protocols notary in relation to having to keep office secrets according to office rules Notary Public. The problems that will be examined in this study are : 1) how the form of legal protection against the responsibility of notary recipients of protocols is notary connection must keep the secret of position according to the notary's office rules ?, 2) how the form of legal responsibility notary recipient protocol notary in connection must keep position secret according to the notary's office rules ?. The type of research in this study is normative juridical research. The approach used in this study is the statute approach, the conceptual approach. Legal materials include primary, secondary and tertiary legal materials. Analysis of legal material in this study was conducted by inventorying norms and rules relating to the focus of the study, then systematizing these norms, to then be interpreted according to the subject matter of the study.
Downloads
References
C. S. T, Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Habib, Adjie (1), Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris, (Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris), Mandar Maju, Bandung, 2008.
(2), Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
(3), Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, (Kumpulan Tulisan), Mandar Maju, Bandung, 2009.
(4), Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung, 2011.
(5), Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.
(6), Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
(7), Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan, (Kumpulan Tulisan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
(8), Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2015.
(9), Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2015.
(10), Kompilasi Persoalan Hukum Dalam Praktek Notaris Dan PPAT, (Kapita Selekta Notaris & PPAT), Pengda Bone, Maros, 2015.
(11), Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) Dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Refika Aditama, Bandung, 2017.
Herlien, Budiono, Dasara Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung, 2015.
Munif, Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
M. Marwan & Jimmy. P, Kamus Hukum, Dictionary Of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009.
Nasution, Bahder, Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Sudikno Mertokusumo, & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Suharso, & Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, Widya Karya, Semarang, 2012.
Afipuddin, Implikasi Hukum Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara, Universitas Narotama, Jurnal, Surabaya, 2017.
Djoko Sukisno, Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 1, Yogyakarta, 2008.
Aprilia Hanastuti, Pertanggungjawaban Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Penerima dan Penyimpan Protokol Notaris, Universitas Sebelas Maret, Tesis, Surakarta, 2016.
Eka Putri Tanjung Sari, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Rahasia Jabatan Notaris, Universitas Indonesia, Tesis, Depok, 2012.
I Gusti Agung Oka Diatmika, Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik, Universitas Udayana, Tesis, Denpasar, 2014.
Muriel Cattleya Maramis, Tata Cara Pemanggilan Notaris untuk Kepentingan Proses Peradilan Pidana Berkaitan dengan Akta yang Dibuatnya, Jurnal, Lex Crimen Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012.
Udi Hermawan, Munsyarif Abdul Chalim, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Notaris Oleh Penegak Hukum, Jurnal, UNISSULA, Vol. 4 No. 3 September 2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun, 1945.
_____, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
_____, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 8 Tahun 1981, LNRI Tahun 1982 Nomor 76, TLNRI Nomor 3209.
_____, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LNRI Tahun 2004 Nomor 117, TLNRI Nomor 4432.
_____, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2014, LNRI Tahun 2014 Nomor 3, TLNRI Nomor 5491.
, Undang-Undang Tentang Kearsipan, UU Nomor 43 Tahun 2009, LNRI Tahun 2009 Nomor 152, TLNRI Nomor 5071.
RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), Staatsblad 1927 No. 227.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota,
Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
¬¬¬_____, Nomor : M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris.
_____, Nomor : 25 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1727, Tahun 2014).
_____, Nomor : 40 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota Dan Tata Kerja Majelis Pengawas (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1787, Tahun 2015).
http://www.rkhba.com/ Minuta Akta Notaris Hilang-Rusak.
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/.
Downloads
Published
Versions
- 2020-01-31 (1)
- 2020-01-31 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â