This is an outdated version published on 2019-07-30. Read the most recent version.

Aspek Hukum Kewenangan Notaris Dalam Kontrak Kerjasama Pengadaan Tanah Pada Kegiatan Eksplorasi Usaha Hulu Migas

Keywords:

Legal aspects of authority, cooperation contracts, land acquisition

Abstract

This research is research that examines the Legal Aspects Authority Notary In Cooperation Contract Land Acquisition In Exploration Upstream Oil and Gas Issues raised in this study describes how the authority of the notary as a deed authentic and do in the procurement of land for business activities of exploration upstream oil and in terms of what the notary has authority in the contract procurement of land for business activities upstream oil and gas exploration. This study uses normative measures description, systematization and explanation of the content of positive law in depth by using a concept, approach to law and systematic analysis of synchronization. This study aims to assess and analyze in depth about the authority of the notary deed as authentic and do in the procurement of land for business activities upstream oil and gas exploration. In addition to know and understand and analyze in depth on what the notary has authority in the contract procurement of land for business activities upstream oil and gas exploration. The results showed that the Notary is authorized to make the authentic act of all deeds, agreements, and provisions required by legislation and or desired by the stakeholders to be declared in an authentic deed, including a deed of land acquisition for the business activities of the upstream oil and gas, ensure certainty the date of deed, saving certificates, copies and official copies, all of it throughout the making of the deed was not assigned or excluded to other officials or others established by law. The authority was necessary because of the need for written evidence in the form of an authentic deed to the rule of law in a variety of economic and social relations, both nationally, regionally and globally, through the authentic act clearly define the rights and obligations, ensure legal certainty. Notary deed authentic authority to make such a deed on the contract land acquisition for upstream oil and gas business activities essentially contains the formal correctness notified in accordance with what the parties to the notary, as well as providing access to information, including access to legislation. In his capacity as a deed officials related to civil law, in accordance with the authority granted by the State / Government, which makes authentic act as written evidence directly related to the law of evidence.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang, 2007.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
_____________, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2013
Ahmad Todaro, Pembangunan Berkeadilan, Multi Media Press, Jakarta, 1998.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
A. Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, PT. Fikahati Aneska. Jakarta, 2009.
Am Putut Prabantoro, Migas The Untold Story, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, C.V. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Bernhard Limbong, Bank Tanah, MB Grafika, Jakarta, 2013.
_______________, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Dharma Karsa utama, Jakarta, 2015
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008.
Darmawan Tri WIbowo, Mimpi Negara-negara Kesejahteraan, LP3S, Jakarta, 2006.
Dinna Wisnu, Politik Sistem Jaminan Sosial, menciptakan Rasa Aman Dalam Ekonomi Pasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
Edy Suharto, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik: Peran Pembangunan Kesejateraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan di Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2007.
Elita Rahmi, Hukum Pertanahan Dalam Sistem Hukum Indonesia. UNPAD Press, Bandung, 2011.
Fuad Bawazier, Menata Kembali Kehidupan Ekonomi Bangsa (Kumpulan Pidato), Rajawali Press, Jakarta, 1997.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris.Cetakan ke-3. Erlangga, Jakarta, 2003
Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Hasanuddin Rahman, Contract Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2011.
Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2005.
John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1998.
Karla C. Shippey, J.D., Menyusun Kontrak Bisnis Internasional, Cetakan Pertama, Jakarta:PPM, 2001
Lilian Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris: Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.
______________, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, Edisi Revisi, Kompas, Jakarta, 2007.
______________, Himpunan Kasus Beberapa Masalah Tanah, Cetakan Pertama, Bagian Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2002.
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Mudakir Iskandar Syah, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2014.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, Mandar Maju, 2012.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Pencabutan Hak, Pembebasan, Dan Pengadaan Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Oloan Sitorus dan Carolina Sitepu, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2004.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Jati Dori Notaris Indonesia, dulu, sekarang, dan di masa datang, Gramedia, Jakarta, 2008.
Philipus M.Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2010.
Rahmat Jayadinata, Ekonomi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 1999.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Rizal Mallarangeng, Mendobrak Sentralisme Ekonomi Indonesia 1986-1992, Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), Jakarta, Cetakan III, 2008.
Salim SH, Hukum Pertambangan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Syaiful Bakhri, Hukum Migas Telaah Penggunaan Hukum Pidana Dalam Perundang-undangan, Total Media, Jakkarta, 2012.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Sufirman Rahman, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Unhas, Makasar, 2006.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Sukamto Satoto, Pengaturan Eksistesi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, CV. Hanggar Kreator, Yogyaakarta, 2012.
Supomo dalam Muhammad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, Siguntang, Jakarta, 1958.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Sutan Remy Sjandeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
Taliziduhu Ndraha, Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Tan Thong Kie, Studi Notaris; Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Tim Redaksi Tatanusa, Jabatan Notaris Perpaduan Naskah Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
PeraturanPresiden Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012.
Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional/ Menteri Agraria Nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Tata Kerja SKK Migas No. 0244 tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah Skala Kecil.
Pande Putu Doron Swardika, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah, Tesis pada Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana Denpasar, Bali, 2014
Kristian Samuel Temar, Pengadaan Tanah Untuk Eksporasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Tesis pada Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2014
Wahyu Chandra Adam, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kurang Dari Satu Hektar Dan Penetapan Ganti Kerugiannya (Studi Kasus Pelebaran Jalan Gatot Subroto Di Kota Tangerang), Tesis pada Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2010
Alan Guna Kusuma, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Pencabutan Hak Atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram, 2013.
Erman Rajagukguk dalam Arifin Muchtar, Kontrak Bisnis, Jurnal Magister Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
Gifis Steven H, Lukmansyah, Perjanjian Penguasaan Minyak Blok Cepu, Jurnal Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2010.
Kuntana Magnar, dkk, Tafsir MK atas Pasal 33 UUD 1945: Studi atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001 dan UU No. 20/2002, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Jakarta, 2010.
Yance Arizona, Penafsiran MK terhadap Pasal 33 UUD 1945, Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 20tahun 2002 tentang Ketenaga Listrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005, mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Jurnal Hukum, Universitas Andalas, Padang, 2007
http://www.dpr.go.id/uu/appbills/RUU Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
http://adln.lib.unair.ac.id, Lanny Kusumawati, Tanggung Jawab Jabatan Notaris.
http://www.kompasiana.com/hertie/kupas-tuntas-industri-hulu-migas.

Published

2019-07-30

Versions

How to Cite

Aspek Hukum Kewenangan Notaris Dalam Kontrak Kerjasama Pengadaan Tanah Pada Kegiatan Eksplorasi Usaha Hulu Migas. (2019). Recital Review, 1(2), 89-116. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/7456