This is an outdated version published on 2019-07-30. Read the most recent version.

Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana

Keywords:

Kedudukan Hukum Akta Notaris, Alat Bukti Dalam Proses Peradilan, Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Abstract

Tujuan  penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan akta notaris sebagai alat bukti pada tindak pidana pemalsuan surat sebagai upaya  menciptakan keadilan dan kepastian hukum dan untuk mengetahui serta menganalisis pertanggungjawaban Notaris terhadap pemalsuan akta notaris. Notaris fungsinya hanya mencatat/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris. Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk menyelidiki secara materil hal-hal yang dikemukakan penghadap di hadapan Notaris.  Masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hukum akta notaris sebagai alat bukti pada tindak pidana pemalsuan surat dalam proses peradilan?, serta Bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap pemalsuan akta notaris dalam proses peradilan pidana Indonesia?.Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum secara yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa akta notaris sebagai salah satu alat bukti tertulis harus mempunyai kekuatan lahiriah, kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materil yang membedakannya dengan akta di bawah tangan. Akta otentik yang dipalsukan atau palsu, tidak akan mempunyai kekuatan mengikat bilamana  dapat dibuktikan keabsahannya. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta otentik yang dibuatnya dapat berupa tanggung jawab secara administrasi, secara perdata dan secara pidana. Notaris yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkannya perlu diminta pertanggungjawabannya, Oleh karena itu   Undang-undang nonor 2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris perlu mencantumkan sanksi hukum yang tegas, mengingat sekalipun Notaris adalah Pejabat Umum yang diangkat/ditunjuk pemerintah tidak juga terlepas kemungkinan untuk turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul kadir Muhammad,2014,Etika Profesi Hukum,,Bandung,Citra Adytia.
Adimi Chazawi,2002,Kejahatan Mengenai Pemalsuan,Jakarta,Rajawali Pers.
Adrian Sutendi,2006,,Kekuatan Hukum berlakunya Sertifikat sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah,Jakarta,BP.Cipta Jaya,
Andi Hamzah,1993,Sitem Pidana dan Pemidanaan Indonesia,
Barda Nawawi Arief,2010, ,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Jakarta,Kencana.
Departemen Pendidikan Nasional,2008,Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,Jakarta,Gramedia.
G.H.S.Lumban Tobing,1983,Peraturan Jabatan Notaris,Jakarta,Erlangga.
Habib Adjie,2014,Hukum Notaris Indonesia,Bandung,Refika Utama
H.Abdul Manan,2012,Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta,Kencana.
Irubini&Chaidir Ali,1974,Pengantar Hukum Acara Perdata,Bandung,Alumni.
Meriam Darus Badruljam,dkk, 2001,Kompilasi Hukum Perikatan dalam Rangka Menyambut Masa Purnabakti usia 70 tahun,Bandung,Citra Adytia.
Merjono Reksodiputro,2007, Hak Azasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana,Jakarta,Universitas Indonesia
Munir Fuady,2005,Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontempore),Bandung,Citra Adytia
M.Yahya Harahap,2005,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan penuntutan,Jakarta,Sinar grafika.
M,Yahya Harahap,2006,Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi,dan Peninjauan Kembali,Jakarta,Sinar grafika.
P.A.F.Lamintang,1997,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,Bandung,Citra Adytia.
Retnowulan Sutantio @Iskandar Oeripkartawinata.1983,Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek,Bandung,Alumni. Jakarta,Pradnya Paramita.
Satochid Kartanegara,tanpa tahun,Hukum Pidana Kumpulan kuliah buku satu,Jakarta,Balai Lektur Mahasiswa.
Sudikno Mertokusumo dalam teguh samudra,2004,Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata,Bandung,Alumni.
Syaifurrahman @Habib Adjie,2011,Aspek pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan akta,Bandung,Mandar Maju.
Teguh Samudra,2004,Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata,Bandung,Alumni.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Published

2019-07-30

Versions

How to Cite

Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. (2019). Recital Review, 1(2), 72-88. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/7455