This is an outdated version published on 2018-12-19. Read the most recent version.

Klausul Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dalam Akta Notaris Sebagai Upaya Pengembangan Perusahaan Terbatas (PT) Pada Era Globalisasi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6280

Keywords:

Globalisasi, Klausul Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Pengembangan PT

Abstract

Belum ditemukan akta Perusahaan Terbatas (PT) dalam mencantumkan kesadaran lingkungan berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada akta pendirian PT dan  Anggaran Dasar Perusahaan Terbatas (PT), sehingga terkesan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan CSR terkesan pengeluaran biaya  (cost center) perusahaan, karena adanya tekanan luar yakni berbagai peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah dan tekanan globalisasi yang mewajibkan hal tersebut. Padahal klausul pendirian dan perubahan PT yang dapat menjadi agenda pada saat pendirian dan RUPS sangat memungkinkan dapat dimuat oleh Notaris melalui kewajibannya memberikan penyuluhan hukum  dan keinginan perusahaan untuk menyadari bahwa  kesadaran perusahaan atas lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian yang melekat atas kehadiran perusahaan di muka bumi (kewajiban hukum dan moral). Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama :Untuk menjadikan kesadaran lingkungan sebagai suatu peryataan kesadaran perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai kewajiban hukum perusahaan Kedua untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan sebagai suatu kewajiban moral. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan  menjadikan akta notaris pada pendirian atau perubahan Anggaran Dasar sebagai ruang yang sangat memungkinkan notaris dan perusahaan dapat membangun kesadaran hukum melalui keadilan lingkungan, dengan pendekatan historis, dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep yang diperolah melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier, maka teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah, menginventarisir, ketentuan Anggaran Dasar perusahaan  untuk dilakukan klasipikasi dan sistematisasi dan selanjutnya dengan mengunakan interpretasi, maka dilakukan analisis, sesuai dengan perkembangan hukum perusahaan dan hukum lingkungan serta peran notaris sebagai pejabat umum yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah dalam mendorong perusahaan guna menjalankan kewajikannya melalui prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yakni mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan, pertama: bahwa fungsi klausul tanggung jawab sosial dan perusahaan tetap harus didorong dalam prosedur peraturan perundang-undangan terutama di daerah berupa perda dan kebijakan lainnya serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk selalu memberikan rambu-rambu bagi anggotanya dalam pengembangan akta perusahaan sebagai tanggung jawab hukum dan moral INI dalam mengembangkan prinsip-prinsip moral notaris dalam pembuatan akta .Kedua Pembangunan berkelanjutan bagi perusahaan yang ada di indonesia belum menjadi instrumen dasar bagi perusahaan untuk berbagi keuntungan karena masih dipandang memberatkan perusahaan, dan prosedur perizinan yang menjadi kewenangan  pememerintah daerah selaku eksekutor dalam mengawasi klausul tanggung jawab sosial  sebagai instrumen lingkungan dalam mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai ujung tombak pembangunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Mandar Maju Bandung 2008.

Andreas Pramudianto,. Hukum Lingkungan Internasional, Rajawali Pers, Depok, Jakarta 2017

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu Citra Aditya Bakti Bandung 2016

Ginting, Jamin. Hukum Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti Bandung 2007

Herlien Budiono,Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung 2015

-------------------,Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung 2015

--------------------,Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan Buku Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung 2015

Maret Priyanta, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Dalam Kerangka Pembaharuan Sistem Hukum Lingkungan dan Tata Ruang Berbasis Perubahan Iklim), Logoz Publishing, Bandung 2018

Natabaya, A.S. 2006. Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konsistusi.Jakarta 2006

Simanjuntak, Cornelius dan Natalie Mulia. Organ Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.Jakarta 2009


Sjaifurrachman, 2011. Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju Bandung


Jurnal Ilmiah:

Adjie, Habib. 2008. “ Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Jurnal Hukum Bisnis. No.1. Volume 27.
Chairil N. Siregar, Analisis Sosiologis Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility Pada masyarakat Indonesia, Jurnal Sosiateknologi Institut Teknologi Bandung (ITB)
Elita Rahmi, Standarisasi Lingkungan (ISO 26000) Sebagai Harmonisasi Tanggung Jawab Sosisl Perusahaan dan Intrumen Hukum Indonesia,Inovatif Jurnal Ilmu HUkum, Vol 4 No 5 (2011).
----------------,Intrumen Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Sawit Dalam Rencana Tata Ruang Provinsi Jambi,(Jurnal penelitian Universitas Jambi, Seri Humaniora.Volume 14 Nomor 1 Januari-Juni 2012.ISSN 0852-8349.

Herlien Budiono, Arah Pengaturan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam menghadapi Era Global, (Jurnal Rechtsvinding Volume 1 Nomor 2 Agustus 2012.Jurnal pada Pembinaan Hukum Nasional kementerian Hukum dan HAM RI.ISSN 2089-9009.


Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, I Wayan Parsa, I Gusti Ketut Ariawan, Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam membuat Akta Autentik, Jurnal Acta Comitas Jurnal Huku Kenotariatan Universitas Udayana. Bali (2018)1:59-74.ISSN 2502-8960 I e-ISSN:2502-7573.

Yulia Setyarini,Melvie Paramitha, Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Corporate Social Responsibility, Jurnal Kewirausahaan Volume 5 Nomor 2,Lembaga penelitian dan pengabdian Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya.ISSN 1978-4724

Peraturan Perundang-Undangan
Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 1
Perda Magelang Provinsi Jawa tengah Perda Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan
UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106.Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4756)
.UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PerlindUngan dan pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN RI Nomor 5059
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 3, TLN RI Nomor 5491.

Downloads

Published

2018-12-19

Versions

How to Cite

Klausul Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dalam Akta Notaris Sebagai Upaya Pengembangan Perusahaan Terbatas (PT) Pada Era Globalisasi. (2018). Recital Review, 1(1), 108-136. https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6280