This is an outdated version published on 2018-12-19. Read the most recent version.

Pengaturan Kewenangan Pembuatan Akta Pertanahan Antara Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6111

Keywords:

notary, PPAT, the land act

Abstract

This article discusses the regulation-making authority between the notary and Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). In making the land deed, notary authority derived from attribution attached to the profession of notary, whereas PPAT authority derived from a delegate or delegation of authority from the competent authority, in this case Badan Pertanahan Nasional. Deed of land made by or in the presence of a notary deed is authentic and has the strength of evidence is perfect, while issued PPAT ineligible authentic deed and only has the strength of evidence deed under hand

Downloads

Download data is not yet available.

References

Elita Rahmi, Hukum Pertanahan Dalam Sistem Hukum Indonesia, Unpad Press, Bandung, 2011.
Farida Patittingi, “Keberadaan Profesi Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tengah Kontroversi Payung Hukum”, http://ippatonline.com.
Habib Adjie, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Habib Adjie, Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
I Made Sandy, Catatan Singkat tentang Hambatan-hambatan Pelaksanaan UUPA, Jurnal Analisis CSIS No.2 Vol. XX Tahun 1991, Jakarta.
Indra Yudha Koswara, Pendahtaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka Menghadapi Maasyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA) , Jurnal HukumPositum Vol.1 No.1 Desember 2016, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Kerawang.

Majalah Bulanan Notaris, PPAT, Pertanahan dan Hukum Renvoi, Nomor 9, 29 Februari 2014.
Pandu Eka Pramuditya, Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Negara di Surakarta (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta), Jurnal Repertorium Vol. III No. 2 Juli-Desember 2016 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.

Soedargo, Hukum Agraria dalam Pembangunan, Jurnal Prisma No.6 tahun 1973, Jakarta, hal. 47.
Ulfia Hasanah, Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pedaftaran Tanah, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No.1 Vol.3 Tahun 2008, hal.13.

Downloads

Published

2018-12-19

Versions

How to Cite

Pengaturan Kewenangan Pembuatan Akta Pertanahan Antara Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2018). Recital Review, 1(1), 96-107. https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6111