This is an outdated version published on 2018-12-19. Read the most recent version.

Notaris dan Penemuan Hukum

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6100

Keywords:

legal invention, notaris, the legal profession

Abstract

This article describes the concept of a notary public as the law of the legal profession. Notary in the process of legal discovery are problematic, which means the problems posed by the client, where the result is legal but can not be considered as a source of law, because there is no one theory that suggests about the notary is a source of law in finding the law

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009.
J.A. Pontier, Penemuan Hukum, Penerjemah B. Arief Shidarta, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008.
John Z. Loudoe, Menemukan Hukum Melalui Tafsir Dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terj. oleh M. Khozim, cetakan keempat, Nusa Media, Bandung, 2011.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Muhammad Yossi Shevtami, “Subyek Penemuan Hukum”, http:// vossyfederer.blgspot.co.id/, diakses 11/09/2015.
Mulyono, “Peranan Penemuan hukum Oleh Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akata-akta Penjualan Jaminan Kredit Macet Yang Dijamin Dengan Hak Tanggungan”, http://mulyonotaris.blogspot.co.id/2014/06/peran-penemuan-hukum-oleh-notaris.html, diakses 11/09/2015.
Eddy O.S. Hiariej, Asas-Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009.
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.
Satjipto Rahardjo, Penafsiran Hukum Yang Progresif dalam Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum: Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
_____________, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
_____________, “Arti Penemuan Hukum Bagi Notaris”, http://sudiknoartikel. blogspot.co.id/2012/12/arti-penemuan-hukum-bagi-notaris1004.html, diakses 14/09/2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pustaka Mahardika, Yogyakarta.
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1983.
Yudha Bhakti, “Penemuan Hukum Suatu Proses Memahami Ajaran Sumber Hukum”, Pidato Purnabakti 70 Tahun, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.

Downloads

Published

2018-12-19

Versions

How to Cite

Notaris dan Penemuan Hukum. (2018). Recital Review, 1(1), 71-81. https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6100