Notaris dan Penemuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6100Keywords:
legal invention, notaris, the legal professionAbstract
This article describes the concept of a notary public as the law of the legal profession. Notary in the process of legal discovery are problematic, which means the problems posed by the client, where the result is legal but can not be considered as a source of law, because there is no one theory that suggests about the notary is a source of law in finding the law
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009.
J.A. Pontier, Penemuan Hukum, Penerjemah B. Arief Shidarta, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008.
John Z. Loudoe, Menemukan Hukum Melalui Tafsir Dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terj. oleh M. Khozim, cetakan keempat, Nusa Media, Bandung, 2011.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Muhammad Yossi Shevtami, “Subyek Penemuan Hukumâ€, http:// vossyfederer.blgspot.co.id/, diakses 11/09/2015.
Mulyono, “Peranan Penemuan hukum Oleh Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akata-akta Penjualan Jaminan Kredit Macet Yang Dijamin Dengan Hak Tanggunganâ€, http://mulyonotaris.blogspot.co.id/2014/06/peran-penemuan-hukum-oleh-notaris.html, diakses 11/09/2015.
Eddy O.S. Hiariej, Asas-Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009.
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.
Satjipto Rahardjo, Penafsiran Hukum Yang Progresif dalam Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum: Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
_____________, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
_____________, “Arti Penemuan Hukum Bagi Notarisâ€, http://sudiknoartikel. blogspot.co.id/2012/12/arti-penemuan-hukum-bagi-notaris1004.html, diakses 14/09/2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pustaka Mahardika, Yogyakarta.
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1983.
Yudha Bhakti, “Penemuan Hukum Suatu Proses Memahami Ajaran Sumber Hukumâ€, Pidato Purnabakti 70 Tahun, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.
Downloads
Published
Versions
- 2018-12-19 (1)
- 2018-12-19 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â